PT. MARITIMULYA

 Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
 
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Ahzab: 40)
Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
وَلَكِنْ رَسُولَ اللهِ
“Tetapi dia adalah Rasulullah.”
Jumhur ahli qira`ah membaca لَكِنْ dengan takhfif tanpa tasydid, dan me-nashab-kan رَسُولَ sebagai khabar كَانَ yang di-taqdir-kan. Atau di-’athaf-kan kepada أَبَا أَحَدٍ. Sedangkan Abu ‘Amr dalam sebuah riwayat membaca dengan tasydid لَكِنَّ dan me-nashab-kan رَسُولَ sebagai isim-nya, sedangkan khabar-nya terhapus (mahdzuf). (Tafsir Fathul Qadir, Asy-Syaukani rahimahullahu)
وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
“Dan penutup nabi-nabi.”
Ada dua bacaan dalam membaca lafadz ini:
Pertama: خَاتِمَ dengan huruf ta` yang di-kasrah, dan ini bacaan mayoritas qurra`. Menurut bacaan ini, maknanya adalah penutup para nabi.
Kedua: خَاتَمَ dengan huruf ta` yang di-fathah, dan ini qira`ah yang dinukilkan dari Al-Hasan rahimahullahu dan qira`ah ‘Ashim rahimahullahu. Menurut bacaan ini, maknanya adalah akhir para nabi. (Lihat Tafsir Ath-Thabari)

Penjelasan Makna Ayat
Ath-Thabari rahimahullahu mengatakan tatkala menjelaskan makna ayat ini: “Wahai manusia, Muhammad bukanlah bapak Zaid bin Haritsah. Bukan pula bapak dari salah seorang di antara kalian, yang tidak dilahirkan oleh Muhammad, sehingga diharamkan atasnya untuk menikahi istri Zaid setelah berpisah dengannya. Namun beliau adalah Rasul Allah dan penutup para nabi, yang menutup pintu kenabian dan mengakhirinya, sehingga tidak lagi terbuka bagi siapapun setelahnya hingga hari kiamat. Dan Allah Maha Mengetahui segala amalan dan ucapan kalian serta yang lainnya. Allah Maha berilmu, tidak ada yang tersamarkan atasnya sesuatu apapun.” (Tafsir Ath-Thabari)
Al-Allamah As-Sa’di rahimahullahu berkata:
“Rasul Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah bapak salah seorang dari laki-laki di antara kalian, wahai umat. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memutus hubungan nasab Zaid bin Haritsah darinya, karena perkara ini. Tatkala peniadaan tersebut bersifat umum pada seluruh keadaan, maka jika dipahami secara zahir pada lafadznya, bermakna: bukan bapak dalam hal nasab dan bukan pula bapak angkat. Dan telah ditetapkan pula sebelumnya bahwa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bapak bagi seluruh kaum mukminin, sedangkan istri-istri beliau adalah ibu-ibu bagi mereka. Maka untuk mengeluarkannya dari jenis ini, dengan larangan sebelumnya yang bersifat umum, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Namun Dia adalah Rasul Allah dan penutup para nabi”, yaitu kedudukan beliau adalah kedudukan orang yang ditaati dan diikuti, yang dijadikan sebagai pembimbing, yang diimani, yang wajib mendahulukan kecintaan kepadanya di atas kecintaan terhadap siapapun, yang senantiasa menasihati kaum mukminin. Karena kebaikan dan nasihatnya, beliau seakan-akan bagaikan seorang bapak bagi mereka. “Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”, yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui di mana Dia meletakkan risalah-Nya, siapa yang berhak mendapatkan keutamaannya dan siapa yang tidak berhak.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang untuk dikatakan (kepada Zaid bi Haritsah) setelah (turun ayat) ini ‘Zaid bin Muhammad’. Beliau bukan ayahnya walaupun telah mengangkatnya menjadi anak, sebab beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mempunyai satu anak laki-laki pun yang mencapai usia baligh. Beliau memiliki anak bernama Qasim, Thayyib, dan Thahir, dari Khadijah, namun mereka meninggal di masa kecil. Beliau juga dikaruniai Ibrahim dari Mariyah Al-Qibthiyyah, yang juga meninggal di masa masih menyusui. Dari Khadijah, beliau dikaruniai empat anak wanita: Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fathimah radhiyallahu ‘anhum. Tiga orang meninggal semasa beliau masih hidup, adapun Fathimah meninggal enam bulan setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Qatadah rahimahullahu berkata tentang ayat ini: “(Ayat ini) turun berkenaan tentang Zaid, bahwa dia bukanlah anak beliau.” Juga diriwayatkan dari ‘Ali bin Husain. (Tafsir Ath-Thabari)

Muhammad bin Abdillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah Penutup Para Nabi
Ibnu Katsir rahimahullahu: “Ayat ini merupakan nash bahwa tidak ada Nabi setelah beliau. Jika tidak ada nabi setelah beliau, maka lebih utama dan lebih patut untuk tidak ada rasul setelahnya. Sebab kedudukan rasul lebih khusus dari kedudukan nabi, sebab setiap rasul adalah nabi dan tidak sebaliknya. Tentang hal ini telah datang hadits-hadits yang mutawatir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sekelompok sahabat g. “ (Tafsir Ibnu Katsir)
Di antara hadits yang menjelaskan bahwa beliau adalah penutup para nabi dan rasul adalah:
1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلِي وَمَثَلُ الْأَنْبِيَاءِ كَمَثَلِ قَصْرٍ أُحْسِنَ بُنْيَانُهُ وَتُرِكَ مِنْهُ مَوْضِعُ لَبِنَةٍ فَطَافَ بِهِ نُظَّارٌ فَتَعَجَّبُوا مِنْ حُسْنِ بُنْيَانِهِ إِِلَّا مَوْضِعَ تِلْكَ اللَّبِنَةِ لاَ يَعِيبُونَ غَيْرَهَا فَكُنْتُ أَنَا مَوْضِعَ تِلْكَ اللَّبِنَةِ خُتِمَ بِيَ الرُّسُلُ
“Permisalanku dan permisalan para nabi adalah seperti sebuah istana yang bangunannya indah dan ditinggalkan satu tempat batu bata. Maka orang-orang pun berkeliling melihatnya, lalu mereka kagum terhadap keindahan bangunannya kecuali tempat batu bata tersebut. Mereka tidak mencela selain itu. Maka aku adalah tempat batu bata tersebut, telah ditutup para rasul dengan diutusnya aku.” (HR. Ibnu Hibban no. 6406 dengan sanad yang shahih. Juga diriwayatkan dari hadits Ubai bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Ahmad, 5/136, At-Tirmidzi: 3613, Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah: 1191)
2. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ فَلَا رَسُولَ بَعْدِي وَلَا نَبِيَّ
“Sesungguhnya kerasulan dan kenabian telah terputus, maka tidak ada Rasul setelahku dan tidak pula nabi.” (HR. At-Tirmidzi no. 2272, Ahmad, 3/267, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi)
3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فُضِّلْتُ عَلىَ الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ؛ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ، وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ، وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ طَهُورًا وَمَسْجِدًا، وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْخَلْقِ كَافَّةً، وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ
“Aku lebih diutamakan atas para nabi dengan enam perkara: (1) aku diberi jawami’ul kalim (kalimat ringkas namun mengandung faedah yang banyak), (2) aku ditolong dengan rasa takut musuh (dari jarak perjalanan sebulan), (3) dihalalkan bagiku harta rampasan perang, (4) dijadikan bumi ini bagiku sebagai alat bersuci dan tempat shalat, (5) aku diutus kepada seluruh makhluk, (6) dan telah ditutup para nabi dengan diutusnya aku.” (HR. Muslim no. 523)
4. Juga berdasarkan hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنَا مُحَمَّدٌ وَأَنَا أَحْمَدُ وَأَنَا الْمَاحِي الَّذِي يُمْحَى بِيَ الْكُفْرُ، وَأَنَا الْحَاشِرُ الَّذِي يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى عَقِبِي وَأَنَا الْعَاقِبُ وَالْعَاقِبُ الَّذِي لَيْسَ بَعْدَهُ نَبِيٌّ
“Aku adalah Muhammad, dan aku adalah Ahmad, aku adalah Al-Mahi (yang menghapus) yang kekafiran dihapuskan melalui (perantaraan) aku, aku adalah Al-Hasyir yang mana manusia dikumpulkan (setelah tegaknya hari kiamat) setelah diutusnya aku, dan aku adalah al-‘aqib (penutup) yang tidak ada nabi setelahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 3339 dan Muslim no. 2354)
Nash-nash ini menunjukkan bahwa siapa saja yang mengaku sebagai nabi setelah diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dipastikan bahwa dia adalah seorang pendusta dan dajjal yang menyesatkan umat ini. Walaupun dia berusaha menipu umat dengan mendatangkan keluarbiasaan, seperti terbang di udara atau berjalan di atas air. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ قَرِيبٌ مِنْ ثَلَاثِينَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ
“Tidak tegak hari kiamat hingga dimunculkan para dajjal dan pendusta yang berjumlah kurang lebih tiga puluh yang seluruhnya mengaku bahwa dia adalah utusan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 3413, Muslim no. 2923)
Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu berkata: “Setiap pengakuan kenabian setelah beliau adalah penyimpangan dan mengikuti hawa nafsu.”
Ibnu Abil ‘Izzi rahimahullahu menjelaskan ucapan Abu Ja’far tersebut: “Berdasarkan (hadits) yang shahih bahwa beliau adalah penutup para nabi, diketahuilah bahwa siapa saja yang mengaku nabi setelahnya maka dia pendusta. Jika ada yang mengatakan: ‘Jika ada seseorang mengaku sebagai nabi dengan mendatangkan berbagai mukjizat yang luar biasa dan hujjah-hujjah yang benar, maka bagaimana mungkin didustakan?’
Maka kami mengatakan: ‘Ini tidak bisa terbayangkan wujudnya. Dan ini termasuk memberi anggapan sesuatu yang mustahil. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tatkala mengabarkan bahwa beliau adalah penutup para nabi, adalah hal yang mustahil bila ada seseorang datang dan mengaku sebagai nabi lalu tidak tampak padanya tanda-tanda kedustaan pada pengakuannya’.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/167)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Bapak Pembimbing Manusia
Ayat di atas tidaklah meniadakan keberadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bapak pembimbing umat manusia. Sebab yang ditiadakan dalam ayat tersebut adalah bapak dalam hal nasab keturunan. Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا أَنَا لَكُمْ بِمَنْزِلَةِ الْوَالِدِ أُعَلِّمُكُمْ
“Sesungguhnya aku terhadap kalian kedudukannya sebagai ayah, aku mengajari kalian.” (HR. Abu Dawud no. 8, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 1/173)
An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan beberapa penafsiran hadits ini:
Pertama: Ini adalah ucapan keakraban dan kasih sayang kepada yang diajak berdialog agar mereka tidak malu untuk bertanya kepada beliau dalam perkara agama yang mereka butuhkan, terkhusus yang menyangkut masalah aurat dan yang semisalnya. Maka beliau mengatakan: “Aku sebagai bapak, maka janganlah kalian malu kepadaku terhadap sesuatu, sebagaimana kalian tidak malu kepada bapak kalian sendiri.”
Makna ini yang paling dikuatkan oleh An-Nawawi rahimahullahu.
Kedua: Adalah kewajiban bagiku untuk mendidik kalian dan mengajari kalian perkara agama kalian, sebagaimana seorang ayah melakukan itu.
Ketiga: yaitu semangat dalam memberi kemaslahatan kepada kalian dan rasa kasih sayang kepada kalian. (Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi, 2/128)
Dan mungkin pula kita mengatakan bahwa ketiga makna tersebut di atas adalah benar. Wallahu a’lam.
Terjadi perselisihan di kalangan para ulama tentang bolehnya menyebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bapak kaum mukminin. Sebagian ulama ada yang membolehkan untuk mengatakan: “Rasulullah adalah bapak kita”, namun sebagian ulama tidak membolehkannya, dan cukup mengatakan “Beliau seperti bapak kita”, atau “Beliau kedudukannya seperti bapak kita.” Pendapat kedua ini lebih baik dan lebih berhati-hati, dan ini yang dipilih oleh Ibnush Shalah rahimahullahu. (Lihat Fatawa Ibnush Shalah, 1/187)

Penghargaan Islam Terhadap Wanita

Posted by: arifrahmancasa on: Oktober 20, 2008

Telah berulang-ulang kita singgung tentang penghargaan Islam terhadap kaum wanita. Namun masih saja ada permasalahan yang tertinggal, tak sempat diangkat karena keterbatasan yang ada. Karenanya tidak ada salahnya kita kembali berbicara tentang hal tersebut.

Beberapa bukti yang menunjukkan penghargaan terhadap wanita dalam Islam kita dapati dalam beberapa peristiwa di bawah ini:
1. Dikabulkannya jaminan perlindungan yang diberikan seorang wanita
Hal ini tampak dalam kisah Ummu Hani` bintu Abi Thalib radhiyallahu ‘anha ketika Fathu Makkah, saat ia memberikan perlindungan kepada mertuanya dan seorang lelaki dari kalangan kerabatnya, padahal dua orang ini telah diputuskan untuk dibunuh. Ummu Hani radhiyallahu ‘anha berkisah:
ذَهَبْتُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْفَتْحِ، فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ. قاَلَتْ: فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَقَالَ: مَنْ هذِهِ؟ فَقُلْتُ: أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ. فَقَالَ: مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ. فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ. فَلَمَّ انْصَرَفَ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، زَعَمَ ابْنُ أُمِّي أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ، فُلاَنَ ابْنَ هُبَيْرَةَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَدْ أََجَرْنَا مَنْ أََجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِىءٍ. قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ: ذَاكَ ضُحًى.
“Aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun terjadinya Fathu Makkah. Aku dapati beliau sedang mandi dalam keadaan ditutupi kain oleh putri beliau Fathimah. Aku mengucapkan salam kepada beliau. “Siapa ini yang datang?” tanya beliau dari belakang kain yang menutupi beliau.
“Saya Ummu Hani` bintu Abi Thalib,” jawabku.
“Marhaban, Ummu` Hani!” sambut beliau.
Selesai dari mandinya, beliau mengerjakan shalat sunnah 8 rakaat dalam keadaan berselimut1 dengan satu kain. Selesai dari shalatnya, aku berkata, “Wahai Rasulullah, anak ibuku2 mengaku akan membunuh seseorang yang telah aku berikan jaminan perlindungan, yaitu Fulan putra Hubairah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh kami memberikan perlindungan untuk orang yang engkau berikan perlindungan, wahai Ummu Hani.” Kata Ummu Hani, “Ketika itu waktu Dhuha.” (HR. Al-Bukhari no. 357 dan Muslim no. 1666)3
Begitu pula yang terjadi pada Zainab radhiyallahu ‘anha putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika suaminya yang belum berislam4, Abul ‘Ash ibnur Rabi’, hendak ditawan oleh kaum muslimin di Madinah bersama dengan tawanan-tawanan lainnya dan hartanya dijadikan sebagai rampasan perang5, si suami ini memohon jaminan keamanan dan perlindungan kepada Zainab. Zainab pun menjanjikan kebaikan dan menanti hingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan shalat Shubuh bersama kaum muslimin. Kemudian Zainab berdiri di pintu rumahnya dekat masjid seraya berseru dengan suara yang tinggi, “Sungguh aku telah memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada Abul ‘Ash ibnur Rabi’.” Mendengar seruan putrinya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia! Apakah kalian mendengar apa yang telah aku dengar?”
Mereka menjawab, “Iya.”
Beliau lalu bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sebelumnya aku tidak mengetahui apa-apa hingga aku mendengar apa yang telah kalian dengar.” Kemudian beliau menyatakan, “Sungguh kami telah memberikan perlindungan kepada orang yang dilindungi oleh Zainab.”
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah beliau, Zainab menyusul ayahnya dan memohon kepada beliau agar harta yang diambil dari Abul ‘Ash dikembalikan kepada Abul ‘Ash, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengabulkan. Maka seluruh harta yang dibawa Abul ‘Ash kembali ke tangannya tanpa berkurang sedikit pun. Segera dia membawa harta itu kembali ke Makkah dan mengembalikan setiap harta titipan penduduk Makkah kepada pemiliknya. Lalu dia bertanya, “Apakah masih ada di antara kalian yang belum mengambil kembali hartanya?” Mereka menjawab, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan balasan yang baik padamu. Engkau benar-benar seorang yang mulia dan memenuhi janji.” Setelahnya Abul ‘Ash menegaskan, “Sesungguhnya aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya! Demi Allah, tidak ada yang menahanku untuk masuk Islam saat itu, kecuali aku khawatir kalian menyangka bahwa aku memakan harta kalian. Sekarang setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala tunaikan harta itu kepada kalian masing-masing, aku menyatakan masuk Islam.”
Abul ‘Ash bergegas meninggalkan Makkah menuju Madinah, hingga bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengumpulkannya kembali dengan istrinya Zainab dengan pernikahan yang awal6. (Siyar A’lamin Nubala` 1/333-334, Al-Ishabah 7/207-208)

2. Haram membunuh wanita dalam peperangan
Bila pasukan muslimin berperang dengan musuhnya maka diharamkan membunuh wanita, anak-anak, dan laki-laki yang sudah tua, terkecuali bila mereka turut serta dalam peperangan di barisan lawan. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan:
وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُوْلَةً فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ. وَفِي رِوَايَةٍ: فَأَنْكَرَ
“Didapatkan ada seorang wanita yang terbunuh dalam sebagian peperangan yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak.” Dalam satu riwayat: maka beliau mengingkarinya. (HR. Al-Bukhari no. 3014 dan Muslim no. 4523)
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim, 6/48)
Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا كَانَتْ هذِهِ تُقَاتِلُ فِيْمَنْ يُقَاتِلُ. ثُمَّ قَالَ لِرَجُلٍ: انْطَلِقْ إِلَى خَالِدٍ ابْنِ الْوَلِيْدِ فَقُلْ لَهُ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُكَ، يَقُوْلُ: لاَ تَقْتُلَنَّ ذُرِّيَّةً وَلاَ عَسِيْفًا
“Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian beliau berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid7, katakan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR. Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 701)

3. Peringatan dari menyebarkan berita jelek berkenaan dengan seorang wanita muslimah yang menjaga kehormatannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka yang menuduh itu sebanyak delapan puluh kali cambukan dan janganlah kalian menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 4)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan hukuman 80 kali cambukan bagi orang yang menuduh seorang muslimah dengan tuduhan yang keji, sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Tidak cukup sampai di situ. Orang tersebut tidak boleh lagi diterima persaksiannya selama-lamanya, kemudian ia disifati dengan kefasikan.
Tidak cukup sampai di situ hukuman yang diterima. Allah Subhanahu wa Ta’ala bahkan memberikan ancaman yang lebih keras dalam firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ. يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang tidak pernah berpikir berbuat keji lagi beriman dengan tuduhan zina, mereka akan terkena laknat di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari ketika lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (An-Nur: 23-24)
Ketika Aisyah radhiyallahu ‘anha dituduh berzina oleh orang-orang munafik, Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat-ayat-Nya yang panjang dari atas langit ketujuh, yang terus dibaca sampai hari ini, untuk memberikan pembelaan kepada istri Nabi-Nya yang mulia, seorang wanita muslimah yang menjaga kehormatan dirinya.
إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لاَ تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ اْلإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ. لَوْلاَ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ. لَوْلاَ جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ. وَلَوْلاَ فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ. إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللهِ عَظِيمٌ. وَلَوْلاَ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ. يَعِظُكُمَ اللهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. وَيُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلآيَاتِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ. وَلَوْلاَ فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللهَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kalian juga. Janganlah kalian mengira bahwa berita bohong itu buruk bagi kalian bahkan ia adalah baik (akibatnya) bagi kalian. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar. Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong tersebut, orang-orang mukmin dan mukminah tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri dan mengapa mereka tidak berkata, ‘Ini adalah sebuah berita bohong yang nyata.’ Mengapa mereka yang menuduh itu tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong tersebut? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itu di sisi Allah adalah orang-orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian semua di dunia dan di akhirat, niscaya kalian telah ditimpa azab yang besar karena pembicaraan kalian tentang berita bohong itu. Ingatlah di waktu kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kalian katakan dengan mulut kalian apa yang tidak kalian ketahui sedikitpun dan kalian menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal di sisi Allah ucapan itu besar. Dan mengapa kalian tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu, “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita membicarakan hal ini. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami, ini adalah dusta yang besar.” Allah memperingatkan kalian agar jangan kembali berbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kalian memang orang-orang yang beriman dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Memiliki hikmah. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka akan beroleh azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui. Dan sekiranya bukan karena keutamaan Allah dan rahmat-Nya atas kalian semua dan sungguh Allah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang, niscaya kalian akan ditimpa azab yang besar.” (An-Nur: 11-20)
Ini adalah sepuluh ayat yang kesemuanya turun berkenaan dengan diri Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, sebagai pembelaan terhadap kehormatan dan kesucian dirinya dari ucapan yang membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka dan menjadikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam cemburu. Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan ayat-ayat ini sebagai pembelaan terhadap kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/379)

4. Wahyu turun menjawab pengaduan seorang wanita
Di antara wahyu yang turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang berisi jawaban terhadap pengaduan wanita. Bahkan turun surat yang khusus berbicara tentang pengaduan si wanita yang dinamakan surat Al-Mujadilah. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan:
تَبَارَكَ الَّذِي أَوْعَى سَمْعُهُ كُلَّ شَيْءٍ، إِنِّي لَأَسْمَعُ كَلاَمَ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ وَيَخْفَى عَلَيَّ بَعْضُهُ وَهِيَ تَشْتَكِي زَوْجَهَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهِيَ تَقُوْلُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَكَلَ شَبَابِي وَنَثَرْتُ لَهُ بَطْنِي، حَتَّى إِذَا كَبِرَتْ سِنِّي وَانْقَطَعَ وَلَدِي، ظَاهَرَ مِنِّي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَشْكُوا إِلَيْكَ. قَالَتْ: فَمَا بَرِحَتْ حَتَّى نَزَلَ جِبْرِيْلُ بِهَؤُلَاءِ الْآيَاتِ: قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللهِ وَاللهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Maha Suci Zat yang pendengarannya mencapai segala sesuatu. Sungguh aku mendengar ucapannya Khaulah bintu Tsa’labah namun samar (tidak terdengar) bagiku sebagiannya. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, dia telah menghabiskan masa mudaku dan aku telah melahirkan banyak anak untuknya, hingga ketika usiaku telah tua dan aku tidak dapat melahirkan lagi, ia menzhiharku8. Ya Allah, aku mengadukan perkaraku kepadamu.’ Terus menerus Khaulah mengadu hingga datang Jibril membawa ayat ini:
قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللهِ وَاللهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan halnya kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab di antara kalian berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al-Mujadilah: 1) [HR. Ibnu Majah no. 2063, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dengan syawahid-nya, lihat Irwa`ul Ghalil 7/175]9
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu dalam tafsirnya terhadap ayat pertama surah Al-Mujadilah ini menyatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan diri Khaulah bintu Tsa’labah, istri dari Aus ibnush Shamit. Khaulah memiliki tubuh yang bagus sementara suaminya agak sedikit mengalami gangguan jiwa.
Suatu ketika suaminya “menginginkannya” namun Khaulah menolak. Suaminya marah dengan berkata, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Namun kemudian suaminya menyesali apa yang diucapkannya, padahal zhihar dan ila` termasuk talak orang-orang jahiliah. Maka Aus berkata, “Tidaklah aku meyakini kecuali engkau telah haram bagiku.” Khaulah berkata, “Demi Allah, itu bukan talak.”
Khaulah pun mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan perkaranya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa ia telah haram bagi suaminya, Khaulah tidak menerimanya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, demi Zat yang menurunkan Al-Qur`an kepadamu, ia tidak menyebut talak. Ia adalah ayah dari anakku dan ia adalah orang yang paling kucintai.” Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan ia haram bagi suaminya.
Maka Khaulah mengadukan perkaranya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan terus demikian. Ia menengadahkan kepalanya ke langit seraya berkata, “Ya Allah, aku mengadu kepadamu. Ya Allah, turunkanlah wahyu kepada Nabi-Mu yang memberikan kelapangan kepadaku.” (Ma’alimut Tanzil, 4/277)
Allah Subhanahu wa Ta’ala pun menurunkan ayat-ayat-Nya menjawab pengaduan wanita yang shalihah ini. Semua ini jelas merupakan bukti kepedulian syariat yang mulia ini terhadap kaum wanita.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Dengan menyilangkan dua ujung kain di atas kedua pundak. (Al-Minhaj, 5/239)
Lihat pembahasan hal ini dalam rubrik Seputar Hukum Islam, dalam pembahasan Syarat-Syarat Shalat, sub judul Menutup Aurat.
2 Yaitu ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dalam satu riwayat disebutkan, “anak ayahku”, dan ini yang shahih secara makna, karena Ali adalah saudara kandung Ummu Hani` (Fathul Bari, 1/609).
Ummu Hani menyebutkan “anak ibuku” untuk menekankan hubungan kemahraman, kedekatan dan kebersamaan mereka dalam satu rahim. Di samping juga karena seorang anak lebih banyak bersama ibunya. Ini sesuai dengan sebutan Harun q kepada Musa q dalam surah Thaha ayat 94:
قَالَ يَبْنَؤُمَّ لاَ تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي
“Wahai anak ibuku, janganlah engkau menarik jenggotku.” (Al-Minhaj, 5/239)
3 Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Sebagian pengikut mazhab kami dan jumhur ulama berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan diterimanya jaminan keamanan dari seorang wanita.” (Al-Minhaj, 5/239)
4 Dengan keislaman Zainab dan tetapnya suaminya dalam kekufuran, keduanya pun harus dipisahkan karena Zainab tidak halal bagi Abul ‘Ash yang masih kafir.
5 Menjelang peristiwa Fathu Makkah, Abul ‘Ash keluar dari negeri Makkah bersama rombongan dagang membawa barang-barang dagangan milik penduduk Makkah menuju Syam. Dalam perjalanannya, rombongan itu bertemu dengan 170 orang pasukan Zaid bin Haritsah yang diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghadang rombongan dagang itu. Pasukan muslimin pun berhasil menawan mereka dan mengambil harta yang dibawa oleh rombongan musyrikin itu, namun Abul ‘Ash berhasil meloloskan diri. Ketika gelap malam merambah, Abul ‘Ash dengan diam-diam menemui Zainab untuk meminta perlindungan.
6 Tanpa memperbarui pernikahan mereka.
7 Karena wanita itu terbunuh oleh pasukan terdepan yang dipimpin oleh Khalid ibnul Walid radhiyallahu ‘anhu.
8 Dengan mengatakan, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, suaminya ingin mengharamkan dirinya sebagaimana keharaman ibunya baginya.
9 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya secara mu’allaq

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.